Dan barangsiapa melihat bahwa dia membagi uangnya, dan jika ada bukti yang disimpulkan baik, maka dia menikahi anak laki-lakinya atau keluarganya, kemudian dia membagi uangnya di dalamnya dalam kebenaran dan kebenaran, dan jika dia menyatakan sebaliknya, maka dia materi dan kondisinya dipisahkan oleh kematian atau kehidupan .