Apakah benar melihat anak dan junub, orang kafir dan wanita yang sedang haid?

Apakah benar melihat anak dan junub, orang kafir dan wanita yang sedang haid? Adapun penglihatan anak, jika anak ini adalah seseorang yang menceritakan penglihatannya dan mengingatnya, maka penglihatannya valid dan diungkapkan, dan jika dia tidak menjelaskan dan tidak tahu bagaimana cara menceritakan penglihatannya, maka itu tidak dipertimbangkan. Jadi referensi dalam hal ini adalah untuk keterampilan anak ini dalam merumuskan penglihatannya, dan Joseph, saw, berusia tujuh tahun ketika dia melihat penglihatannya. Benar, dan ini hal yang penting, yaitu anak sering tidak tahu berbohong, dan ini memperkuat derajat penglihatannya, dan mendengar dari anak itu diperbolehkan . Al-Bukhari berpidato dalam Sahihnya bab Kapan hak untuk mendengar orang muda . Ibn Hajar menyebutkan di dalamnya bahwa dia berkata : Tujuan dari bab ini adalah untuk menyimpulkan bahwa pubertas bukanlah syarat untuk membawa bukti bahwa Mahmoud ibn al-Rabi ‘, salah satu sahabat termuda, berkata : (Saya pikir dari Nabi, semoga Doa Allah dan saw, mendapat mangkok di wajah saya ketika saya berusia lima tahun dari ember ) Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Ilmu Bab: Kapan Hak Mendengar Anak Kecil seperti di Al -Fath (1/172), karena itu mentransposisikan kepada kita Sunnah dari niatnya dan dalam kompilasi bahwa Rasul, semoga doa dan damai Allah besertanya, diarahkan ke wajahnya. Jika dibolehkan anak membawa ilmunya seperti dalam hadits ini, maka dibolehkan menanggung penuturan penglihatan asalkan dia mengerti wacana dan mampu menceritakan penglihatannya, dan ada banyak anak yang melihat penglihatan dan diekspresikan dalam yang lama dan yang baru . Penglihatan perempuan haid dan perempuan haid juga sah, dan haid atau najis tidak terhalang dari mereka, karena penglihatan orang kafir benar, terbukti dengan penglihatan raja dan Yusuf melintasinya dan dia kafir, dan kenajisan dari haid dan kenajisan kurang dari kenajisan orang kafir .